Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025

Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), telah menyediakan layanan SIM Keliling. Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan atau penerbitan SIM tanpa harus datang ke Satpas Polres Bandung. Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor polisi atau Satpas.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Senin 4 Agustus 2025, berikut adalah detail lengkap yang bisa Anda simak.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Senin 4 Agustus 2025-Layanan SIM Keliling biasanya beroperasi di beberapa titik yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Bandung. Setiap titik tersebut memiliki waktu operasional yang sudah diatur, sehingga masyarakat bisa menyesuaikan dengan lokasi dan waktu yang tersedia.

Untuk Senin, 4 Agustus 2025, berikut adalah jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung:

  1. Soreang (Kantor Kecamatan Soreang)

    • Lokasi: Kantor Kecamatan Soreang, Jalan Raya Soreang No. 1, Soreang, Kabupaten Bandung

    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB

    • Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A, SIM C

    • Keterangan: Masyarakat yang tinggal di sekitar Soreang dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di sini. Pastikan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, SIM lama, serta biaya administrasi.

  2. Cimahi (Kantor Kecamatan Cimahi)

    • Lokasi: Kantor Kecamatan Cimahi, Jalan Raya Cimahi No. 25, Cimahi

    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB

    • Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A, SIM C

    • Keterangan: Layanan SIM Keliling juga tersedia di Kota Cimahi. Masyarakat dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Cimahi untuk melakukan perpanjangan SIM dengan cepat dan mudah.

  3. Rancaekek (Kantor Kecamatan Rancaekek)

    • Lokasi: Kantor Kecamatan Rancaekek, Rancaekek, Kabupaten Bandung

    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB

    • Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A, SIM C

    • Keterangan: Bagi warga Rancaekek dan sekitarnya, layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan untuk mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda membawa SIM lama dan fotokopi KTP.

  4. Bandung (Kantor Kecamatan Bandung Wetan)

    • Lokasi: Kantor Kecamatan Bandung Wetan, Jalan Merdeka No. 12, Bandung

    • Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB

    • Jenis Layanan: Perpanjangan SIM A, SIM C

    • Keterangan: Masyarakat Bandung dapat langsung mengunjungi Kantor Kecamatan Bandung Wetan untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Satpas Polrestabes Bandung.

Persyaratan untuk Mengurus SIM Keliling

Sebelum Anda menuju lokasi SIM Keliling, pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan SIM berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan untuk memperpanjang SIM:

  1. KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan alamat tempat tinggal.

  2. SIM Lama: Bawa SIM yang akan diperpanjang. SIM yang sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling, Anda perlu mengurusnya di Satpas Polres.

  3. Bukti Kesehatan: Untuk perpanjangan SIM A atau C, Anda mungkin diminta untuk menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit terdekat.

  4. Pas Foto: Biasanya pas foto akan diambil langsung di lokasi SIM Keliling, pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sesuai ketentuan.

  5. Biaya Administrasi: Biaya untuk perpanjangan SIM bervariasi, tergantung pada jenis SIM yang diperpanjang. Anda dapat membayar langsung di tempat dengan menggunakan uang tunai atau metode pembayaran lain yang tersedia.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

  1. Hemat Waktu dan Tenaga: Dengan adanya layanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas yang biasanya memakan waktu dan antrian panjang. Anda cukup mengunjungi lokasi SIM Keliling yang terdekat.

  2. Proses Cepat dan Praktis: Proses pengurusan perpanjangan SIM di SIM Keliling umumnya lebih cepat dibandingkan dengan di Satpas. Anda hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

  3. Akses Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling menjangkau berbagai kecamatan, sehingga masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran atau jauh dari pusat kota bisa dengan mudah mengurus SIM mereka tanpa harus pergi jauh.

  4. Memperpanjang SIM dengan Biaya Terjangkau: Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling hampir sama dengan biaya yang ada di Satpas, sehingga tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Senin 4 Agustus 2025, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang ke kantor polisi. Dengan jadwal yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat dan melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C dengan proses yang cepat, mudah, dan hemat waktu. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Jangan lupa untuk mengecek jadwal dan lokasi SIM Keliling yang sesuai dengan tempat tinggal Anda.

Scroll to Top